Imam Nahrawi: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan KPK

Felldy Aslya Utama
Menpora Imam Nahrawi pamit dari Kemenpora di Jakarta, Kamis (9/19/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Setelah tadi pagi menyerahkan surat resmi pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora), petang ini, Imam Nahrawi juga pamit kepada seluruh pegawai Kemenpora. Dia menyatakan bakal fokus menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah menjeratnya.

Nahrawi menuturkan, dia tengah menunggu alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka (KPK). Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum, dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu,” kata Imam saat jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta kepada semua orang di sekelilingnya untuk turut membantu memberikan doa agar dia bisa menghadapi proses hukum ini dengan baik. “Izinkan saya berjuang untuk menghadapi kenyataan ini. Semoga Allah memberikan pertolongan dan kebaikan untuk kita semua,” ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal