Imbas Polemik Cerdas Cermat, MPR Libatkan Pakar Hukum Tata Negara Jadi Juri

Felldy Aslya Utama
Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat (dok. MPR)

Sebelumnya, MPR menyampaikan permohonan maaf atas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat. Pihaknya juga menonaktifkan dewan juri, serta MC terkait polemik tersebut.

"MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (12/5/2026).

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," sambungnya.

Tak cuma itu, MPR berjanji melakukan evaluasi terhadap gelaran tersebut. Mulai dari sistem penilaian hingga verifikasi jawaban peserta. Dengan begitu, pelaksanaan lomba ke depan dapat berjalan adil.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC 4 Pilar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tutup Pidato di Sidang MPR, Ahmad Muzani Lempar Pantun Berisi Pesan Kerukunan

10 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

11 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

13 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal