JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP setelah ditemukan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Hasil pemeriksaan forensik juga mengungkap dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, kasus ini terungkap saat SP hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026). Petugas yang curiga kemudian memeriksa dokumen perjalanan SP dan menemukan dua paspor India dengan identitas berbeda.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026).
SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.