Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan

Raka Dwi Novianto
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mendeportasi 13 WNA Taiwan karena terlibat kasus penipuan hingga penyerangan. Mereka juga dimasukkan ke daftar cekal. (Foto: Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Terungkap Sosok Pelapor Kasus Ruben Onsu Ternyata Seorang Dokter

23 jam lalu

Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri 3 Cek Kosong Rp4,5 Miliar

23 jam lalu

Ruben Onsu Hadapi 2 Proses Hukum Sekaligus, Begini Nasib Sidang Hak Asuh Anak

1 hari lalu

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Janji Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal