Imigrasi Kembali Cekal Firli Bahuri hingga Desember 2024

Erfan Ma'ruf
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicekal imigrasi hingga Desember 2024. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim, Polri. 

"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024. 

"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal