Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

Nur Khabibi
Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam akan menaikkan tarif visa on arrival hingga Rp1 juta. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Tarif visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia akan disesuaikan dari tarif saat ini Rp500 ribu. Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan tarif baru mulai Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penyesuaian tarif VoA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tarif saat ini serta nilai tukar rupiah yang mengalami perubahan.

“Jadi range kita nanti insya Allah itu visa on arrival itu di angka Rp750 ribu sampai dengan Rp1 juta,” kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Saat ini, tarif VoA berada di angka Rp500 ribu. Hendarsam menilai tarif tersebut masih relatif murah. Penyesuaian tarif diperkirakan berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dari tarif awal.

Hendarsam menjelaskan terdapat dua besaran tarif dalam skema baru. Perbedaan tarif ditentukan berdasarkan lokasi pengajuan VoA.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

7 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

7 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

9 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal