WNA yang mengajukan VoA secara online dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara pemohon yang baru mengurusnya setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.
Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong WNA mengurus visa secara tertib sebelum keberangkatan. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi antrean saat WNA tiba di bandara.
“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya, di bandara,” ujarnya.
Meski rencana penyesuaian tarif sudah disampaikan, Hendarsam belum mengungkap waktu penerapan tarif VoA baru tersebut.