Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

Nur Khabibi
Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam akan menaikkan tarif visa on arrival hingga Rp1 juta. (Foto: Riyan Rizki)

WNA yang mengajukan VoA secara online dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara pemohon yang baru mengurusnya setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.

Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong WNA mengurus visa secara tertib sebelum keberangkatan. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi antrean saat WNA tiba di bandara.

“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya, di bandara,” ujarnya.

Meski rencana penyesuaian tarif sudah disampaikan, Hendarsam belum mengungkap waktu penerapan tarif VoA baru tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Australia yang Viral Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Bali

3 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

3 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan

6 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal