Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura

Riezky Maulana
Konferensi pers KPK penetapan empat tersangka kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Harun Masiku saat ini telah meninggalkan Indonesia. Harun diduga pergi ke Singapura dua hari sebelum penetapan tersangka terhadap dirinya atau satu hari sebelum OTT.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi, Arvin Gumilang mencatat bahwa Harun meninggalkan Indonesia tanggal 6 Januari 2020. Keterangan itu didapatkan dari catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dia tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dia mengatakan Harun Masiku belum tercatat kembali ke Indonesia menurut pantauan pihak imigrasi. "Belum ada catatan," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Gandeng Polisi dan Imigrasi Buru Harun Masiku

Menurut Arvin, KPK hingga kini belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP. "Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal