KPK Gandeng Polisi dan Imigrasi Buru Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu telah meminta Harun segera menyerahkan diri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, lembaganya sudah menggandeng polisi dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memburu Harun.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/1/2020).
BACA JUGA:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku
Firli mengatakan, kerja sama dengan Imigrasi terkait rencana KPK yang akan mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Harun Masiku.
"Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi," katanya.
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
"Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan. Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad