Imigrasi Tangkap WN AS Buronan US Marshals terkait Kasus Pornografi Anak

Nur Khabibi
Imigrasi menangkap WN AS berinisial TJC. Dia merupakan buronan US Marshals terkait kasus pornografi anak. (Foto: Nur Khabibi)

Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari WN AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang. 

"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke kantor imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan," ujarnya. 

Yuldi mengatakan TJC kemudian memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Tangerang pada 30 Desember 2024.

"Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan dilakukan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

24 jam lalu

WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan

2 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

2 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal