Imigrasi Tangkap WN China Buron Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali

Nur Khabibi
Ditjen Imigrasi menangkap WN China berinisial XP diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan total kerugian Rp28,5 miliar. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, XP sudah dideportasi ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 12 Juli 2025.

"Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," kata dia.

Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

Lebih lanjut, Yuldi menyebut, penangkapan buronan Internasional merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens. 

"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
6 bulan lalu

Tiktoker Khaby Lame Ditangkap Polisi Los Angeles terkait Masalah Imigrasi

Nasional
6 bulan lalu

2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan

Nasional
5 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
5 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal