Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Avirista Midaada
Menteri Imipas, Agus Andrianto saat berkunjung ke Kabupaten Malang. (Foto: iNews)

"Kita coba untuk kurangi dengan memindahkan yang hukuman mati, seumur hidup, terutama yang ancaman sudah dihukum 20 tahun, masih terindikasi menjadi pengedar, atau pecandu narkotika ini 1.000 orang lebih kita pindahkan ke Nusakambangan," katanya.

Sementara bagi narapidana kasus narkoba, yang masuk kategori penyalahguna narkotika, hingga pemakainya, ditargetkan akan direhabilitasi dengan mendorong masing-masing pemerintah daerah (Pemda) memiliki infrastruktur dan fasilitas rehabilitasi.

"Dari 280.000 lebih warga binaan, 60 persen di antaranya kasus narkotika, di Jawa Timur 50 persen lebih adalah warga binaan narkotika. Kami meminta pemerintah daerah bupati wali kota, dibantu fasilitas rehab, pecandu bisa dapat fasilitas rehab dan sampai mereka sembuh," ungkap Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

37 Napi Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Kenakan Penutup Mata

Nasional
5 bulan lalu

Atasi Kelebihan Kapasitas, Imipas Bangun 13 Lapas Baru di Nusakambangan dan Solo

Nasional
5 bulan lalu

100 Napi Narkoba High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ini Penampakannya

Nasional
23 hari lalu

Gencarkan Razia, Kementerian Imipas Musnahkan Puluhan Ribu Senjata hingga Elektronik

Nasional
24 hari lalu

Bikin Ulah, Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal