"Kita coba untuk kurangi dengan memindahkan yang hukuman mati, seumur hidup, terutama yang ancaman sudah dihukum 20 tahun, masih terindikasi menjadi pengedar, atau pecandu narkotika ini 1.000 orang lebih kita pindahkan ke Nusakambangan," katanya.
Sementara bagi narapidana kasus narkoba, yang masuk kategori penyalahguna narkotika, hingga pemakainya, ditargetkan akan direhabilitasi dengan mendorong masing-masing pemerintah daerah (Pemda) memiliki infrastruktur dan fasilitas rehabilitasi.
"Dari 280.000 lebih warga binaan, 60 persen di antaranya kasus narkotika, di Jawa Timur 50 persen lebih adalah warga binaan narkotika. Kami meminta pemerintah daerah bupati wali kota, dibantu fasilitas rehab, pecandu bisa dapat fasilitas rehab dan sampai mereka sembuh," ungkap Agus.