Sehubungan dengan kondisi tersebut, INACA meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara lebih fleksibel.
INACA menilai skema penyesuaian yang saat ini mengacu pada periode 60 hari sebagaimana diatur dalam KM 83 Tahun 2026 sudah tidak relevan dengan dinamika harga avtur yang berubah cepat.
Selain itu, INACA juga mendesak agar pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) yang sebelumnya ditunda dapat segera dilakukan kembali. Penyesuaian TBA dinilai penting agar maskapai memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah lonjakan biaya operasional.
INACA menegaskan bahwa tanpa adanya penyesuaian kebijakan, kondisi keuangan maskapai berpotensi semakin tertekan dan dapat berdampak pada terganggunya konektivitas transportasi udara nasional, serta sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada layanan penerbangan.
"Langkah cepat dan adaptif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ucap Denon.