Indonesia Negara Multi Etnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

riana rizkia
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)

"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya gak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat private, sampe masuk ke kamar tidur orang, sampe masuk ke kamar hotel," katanya. 

"Kemudian kita pindah ke Sumatera Barat kita diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama," lanjutnya.

Namun Eddy menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar di negara beragam. Bahkan, Eddy memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodasi aspirasi publik dan mencari jalan tengah terkait pertentangan di RKUHP. 

"Belanda yang homogen dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1 juta, 2 juta orang, dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya. 

"Lalu anda bayangkan dengan kita yang besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis multireligi multikultur, itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Kuliner
13 hari lalu

Momen Presiden Timor Leste José Manuel Ngopi Santai di Kafe Jaksel, Ini Fotonya! 

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Sangkal Isu Takut dengan Jokowi: Nggak Ada Itu!

Nasional
23 hari lalu

Kemendikdasmen Harap Konferensi Internasional LKLB Perkuat Toleransi dan Jaringan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal