Indonesia Negara Multi Etnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

riana rizkia
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)

BADUNG, iNews.id - Menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di negara yang multietnis atau beragam dalam budaya dan agama sulit dilakukan. Alasannya, RKUHP itu pasti akan diperdebatkan.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, RKUHP tidak akan pernah sempurna, karena setiap isu dan formulasi pasal dapat diperdebatkan. 

"Yang ingin saya katakan bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu bisa diperdebatkan," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Eddy pun mencontohkan saat dirinya mensosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Keduanya, kata Eddy, memiliki perbedaan pendapat. 

Masyarakat Sulawesi Utara protes, karena pemerintah terlalu mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Sementara, kata Eddy, masyarakat Sumatera Barat menilai bahwa zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dubes Jepang Berharap Jak-Japan Matsuri 2026 Pecahkan Rekor Pengunjung

2 hari lalu

Ada Bon Odori di Jak-Japan Matsuri 2026, Bisa Bikin Ondel-Ondel Mini Juga!

2 hari lalu

Pawai Budaya 38 Provinsi Meriahkan Festival Negeri Kami 2026, Intip Keseruannya!

5 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Usul ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Sepekan Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal