Indra Kenz Jalani Sidang Kasus Binomo Perdana Hari Ini, Didakwa Pasal Berlapis

Nandha Aprilianti
Sidang Indra Kenz Hari Ini, Jumat (12/8/2022) Terkait Kasus Binomo

Diketahui, Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan,” kata salah seorang JPU saat membacakan dakwaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Nasional
1 bulan lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal