Influencer Erlangga Greschinov Doxing Wartawan soal Berita Impor Israel, Iwakum Sebut Langgar UU ITE

Achmad Al Fiqri
Influencer Erlangga Greschinov mendoxing wartawan. (Foto tangkapan layar).

Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan patuh kode etik jurnalistik. Atas dasar itu, tindakan doxing terhadap jurnalis bisa merusak integritas wartawan.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” ujar Kamil.

Kamil menegaskan, profesi jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ia berkata, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers," kata Kamil.

Selain itu, ia berkata, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Namun, ia tak menutup mata bila wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Masuk Jebakan Hizbullah, 2 Tentara Israel Tewas Kena Bom di Lebanon

20 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

1 hari lalu

Netanyahu Tak Peduli AS-Iran Berdamai, Ancam Serang Teheran

2 hari lalu

Pemukim Yahudi Serang Gereja di Yerusalem, Pemuka Agama Kristen Protes Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal