Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan

indra purnomo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto akun IG Anies Baswedan).

Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Terakhir, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sementara itu, keputusan kenaikan UMP Rp4,6 juta akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. 

"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi keputusan gubernur pada diktum kesatu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

1 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Tips Atasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

2 bulan lalu

Pramono Puji Para Mantan Gubernur Jakarta: Foke Mastermind MRT, Anies Wariskan JIS

4 bulan lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal