Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan

indra purnomo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto akun IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Bagi pengusaha yang tak mengikuti akan diberikan sanksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada diktum keenam, sebagai berikut

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut dikutip Senin (27/12/2021).

Kemudian, pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Sehingga, tidak lebih rendah dari Rp4,6 juta.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
2 bulan lalu

Buruh Sumut Ancam Demo Tiap Pekan, Desak Bobby Nasution Naikkan UMP-UMK 2026

Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono Ungkap Kesamaan dengan Anies: Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur

Nasional
4 bulan lalu

Momen Ahok hingga Anies Melayat ke Rumah Duka Najwa Shihab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal