JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Bagi pengusaha yang tak mengikuti akan diberikan sanksi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada diktum keenam, sebagai berikut
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut dikutip Senin (27/12/2021).
Kemudian, pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Sehingga, tidak lebih rendah dari Rp4,6 juta.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies.