Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan

indra purnomo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto akun IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Bagi pengusaha yang tak mengikuti akan diberikan sanksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada diktum keenam, sebagai berikut

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut dikutip Senin (27/12/2021).

Kemudian, pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Sehingga, tidak lebih rendah dari Rp4,6 juta.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

1 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Tips Atasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

2 bulan lalu

Pramono Puji Para Mantan Gubernur Jakarta: Foke Mastermind MRT, Anies Wariskan JIS

4 bulan lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal