Ingat, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) pada pekan depan dilarang cuti. Larangan ini menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021. Dalam SE tersebut Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram Kemenpan RB @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

9 hari lalu

Breaking News: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

14 hari lalu

ASN Kemenekraf Meninggal saat Latsarmil Komcad, Tito Minta Evaluasi Tes Kesehatan

14 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal