JAKARTA, iNews.id - KPK menemukan dugaan korupsi terkait klaim fiktif yang diberikan oleh rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan. KPK menegaskan manajemen rumah sakit yang melakukan hal tersebut bakal dipidana.
"Jangan dipikir, selama ini lolos dia pikir ini bisa. Kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di Kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
"Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top management, dan beberapa oknum dokter," tambahnya lagi.