Ingat, Pemilih Tak Boleh Merekam saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024 pada 14 Februari 

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU RI, Hasyim Asy"ari mengatakan pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam saat mencoblos di bilik TPS pada 14 Februari 2024. Hal ini untuk menjaga azas kerahasian pada Pemilu 2024.

"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, azas kerahasian dalam pemilu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Azas kerahasiaan ini berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, caleg, capres atau cawapres.

"Intinya begini, azas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" jelas dia.

"Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak? Yang penting kita, siapa pun, ya, partai, calon, capres, atau timnya menginstrusikan membawa handphone, difoto di kamera dan harus dilaporkan ke mereka, pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu?," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

14 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

21 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal