Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 

Okezone
Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)

JAKARTA, iNews.id - Perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan konvoi dan pesta kembang api serta berkumpul bersama keluarga maupun kolega. Namun di tengah pandemi Covid-19 perayaan malam tahun baru dilarang untuk berkerumun. 

Aparat kepolisian melarang seluruh masyarakat merayakan Tahun Baru dengan berkerumun lantaran berpotensi terjadinya klaster virus corona. 

Larangan itu sebagaimana termaktub dalam, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, beberapa waktu lalu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

57 tahun lalu

Breaking News: Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK

57 tahun lalu

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Naik

57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Penempatan Disesuaikan Kompetensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal