Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 

Okezone
Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
4 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal