JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM leveling di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Namun jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 jauh menurun yaitu tinggal 11 daerah.
Daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Sembilan dari 11 daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 merupakan seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali.
Daerah-daerah tersebut yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. Sementara dua daerah lainnya ada di Jawa Timur yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Di dalam Inmendagri tersebut diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah PPKM Level 4 ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan.
Meski begitu pada pekan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di kabupaten/kota di Provinsi Bali.
“Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan,” bunyi diktum keempat huruf h.
Ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;