JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi yang membidangi agama dan sosial ini menilai pembahasan RUU PKS menimbulkan prokontra yang tinggi.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menuturkan, selain itu pihaknya juga menunggu pengesahan RUU KUHP. RUU tersebut di dalamnya memuat pembahasan ketentuan pidana di RUU PKS.
"Jadi kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Yandri menilai, payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Dia menyebut, ketentuan tersebut akan dimasukan dalam pembahasan RUU PKS pada tahun berikutnya.
"Tapi kalau misalkan hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dia dikucilkan di lingkungan tertentu, saya kira enggak apa-apa dibegitukan saja, dimaksimalkan," usul Wakil Ketua Umum PAN ini.