Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Kiswondari Pawiro
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Meski begitu, legislator Banten II ini menuturkan Komisi VIII DPR masih ingin membahas RUU PKS pada tahun berikutnya. Pada 2020 ini, Komisi VIII DPR sedang fokus pada revisi UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Ya nanti kita lanjutkan lagi di tahun depan bisa, dimasukan ke prolegnas prioritas lagi. Sekarang kan UU Bencana, kita mau prioritaskan ke UU Bencana dulu. Belum diputuskan soal AKD yang bertanggung jawab, kita masih mau garap itu," tuturnya.

Yandri juga prihatin atas berbagai kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat di masa pandemi ini. Untuk itu, Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPPA), Komisi VIII DPR selalu mengingatkan agar di masa pandemi Covid-19 anak-anak tidak terjangkit corona apalagi jadi korban kekerasan.
Pengawasan di lingkungan sekitar, menurut dia juga perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut membutuhkan kepedulian masyarakat di lingkungan masing-masing.

"Biasanya terjadi karena lingkungan tidak terlalu peduli dengan dunia anak, tidak mau repot untuk curiga atas gerakan-gerakan yang mengarah pada kekerasan anak, mereka tidak peduli akhirnya membiarkan. Anggaran pun kecil, kemudian jangkauannya luas sekali maka perlu kepedulian semua pihak khususnya lingkungan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
18 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
10 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
21 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal