Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Kiswondari Pawiro
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi yang membidangi agama dan sosial ini menilai pembahasan RUU PKS menimbulkan prokontra yang tinggi.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menuturkan, selain itu pihaknya juga menunggu pengesahan RUU KUHP. RUU tersebut di dalamnya memuat pembahasan ketentuan pidana di RUU PKS.

"Jadi kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Yandri menilai, payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Dia menyebut, ketentuan tersebut akan dimasukan dalam pembahasan RUU PKS pada tahun berikutnya.

"Tapi kalau misalkan hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dia dikucilkan di lingkungan tertentu, saya kira enggak apa-apa dibegitukan saja, dimaksimalkan," usul Wakil Ketua Umum PAN ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
10 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
15 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
1 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal