Ini 2 Hal yang Harus Dilakukan Terhadap Djoko Tjandra Menurut Mahfud MD

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Di poin selanjutnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.

"Jadi banyak tindak pidana yang dilakukan. Bisa pasal 221 pasal 263 (KHUP) dan sebagainya bisa itu dikenakan pada pelaku pidana," ujarnya.

Bahkan menurutnya, para oknum pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pasal "obstruction of justice" atau menghalang-halangi proses hukum. Terkait kasus korupsi, pelanggar dapat dikenakan dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor).

"Sudah banyak yurispridensinya. Menghalang-halangi penegakan hukum itu kan tindak pidana. Sudah ada pengacara masuk penjara karena menghalangi upaya penegakkan hukum dan apa lagi ini kasus korupsi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
15 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
16 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
17 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal