Di poin selanjutnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
"Jadi banyak tindak pidana yang dilakukan. Bisa pasal 221 pasal 263 (KHUP) dan sebagainya bisa itu dikenakan pada pelaku pidana," ujarnya.
Bahkan menurutnya, para oknum pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pasal "obstruction of justice" atau menghalang-halangi proses hukum. Terkait kasus korupsi, pelanggar dapat dikenakan dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor).
"Sudah banyak yurispridensinya. Menghalang-halangi penegakan hukum itu kan tindak pidana. Sudah ada pengacara masuk penjara karena menghalangi upaya penegakkan hukum dan apa lagi ini kasus korupsi," ucapnya.