Ini 3 Unggahan Pemuda Madiun Berujung Penetapan Tersangka Kasus Bjorka

Puteranegara
Polri menyebut pemuda Madiun, MAH yang menjadi tersangka terkait kasus Bjorka pernah tiga kali memposting unggahan di channel Telegram Bjorkanism.. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi)

Dalam hal ini, Polri menyatakan MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

Sebelumnya tersangka terkait kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan polisi. Pemuda 21 tahun itu mengakui telah membuat chanel telegram dan memposting hal yang berkaitan dengan Bjorka. 

Tak hanya itu, MAH juga mengaku telah menjual akun telegramnya dan dibeli oleh bjorka dengan harga 100 dolar. Menurut MAH, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar Rp200.000-Rp300.000.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," katanya, Sabtu (17/9/2022). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
16 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal