JAKARTA, iNews.id - Singapura sedang mempersiapkan diri melakukan kebijakan membuka lagi kegiatan perekonomian yang ditargetkan berlangsung pada September 2021. Sebelumnya Singapura menerapkan Circuit Breaker (CB) atau karantina wilayah yang dilakukan satu kali karena sempat terjadi lonjakan kasus covid-19 akibat varian delta.
“Empat hal yang menjadi kunci keberhasilan Singapura,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam webinar Indonesia Tangguh MNC Portal Indonesia yang bertajuk “Penanggulangan Covid-19 di Negara Sahabat”, Selasa (17/8/2021).
Suryo menguraikan, pertama, Singapura melakukan kebijakan yang sangat tepat karena penanganan covid-19 di Singapura berdasarkan pendekatan ilmiah. Kedua, pemantauan atau pelacakan orang yang dilakukan secara digital atau digital tracing. Semua orang yang keluar dari dan masuk ke Singapura harus melakukan karantina selama 14 hari.
“Semua itu dipantau melalui digital tracing dan orang itu tidak pernah bisa keluar kamar, bahkan di hotel-hotel dibuat sistem, pintu kamar hanya bisa dibuka sekali, kalau orang itu sempat kabur keluar mereka tidak akan bisa masuk lagi,” ucapnya.
Menurut Suryo, kalau orang tersebut ketahuan keluar dari masa karantinanya, maka orang itu akan didenda sebesar 10.000 Dolar Singapura atau setara Rp100 juta dan penjara selama enam bulan. Ini merupakan langkah ketiga yakni, penegakkan hukum yang sangat ketat.