Ini Alasan Bareskrim Batal Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Dia seharusnya diperiksa terkait pengembangan kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta yang berujung kericuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan ditunda karena penyidik masih mendalami kasus hukum tersebut. Kapan Ahmad Yani akan kembali dipanggil, dia tidak menyampaikan detail.

“Penyidik kemarin konsentrasi terkait proses hukumnya sehingga masih ditunda dulu,” ujar Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Dia menuturkan, proses hukum, termasuk pemanggilan Ahmad Yani merupakan kewenangan tim penyidik. “Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Yani menolak hadir karena belum menerima surat panggilan dari Bareskrim.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," ucap Yani saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal