Ini Alasan Bareskrim Batal Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Dia seharusnya diperiksa terkait pengembangan kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta yang berujung kericuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan ditunda karena penyidik masih mendalami kasus hukum tersebut. Kapan Ahmad Yani akan kembali dipanggil, dia tidak menyampaikan detail.

“Penyidik kemarin konsentrasi terkait proses hukumnya sehingga masih ditunda dulu,” ujar Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional
1 hari lalu

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal