Pengembangan Kasus Demo UU Cipta Kerja, Bareskrim Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani

muhammad rizky
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (23/10/2020). Dia diperiksa terkait pengembangan kasus demontrasi menolak UU Omnibus LawCipta Kerja yang berujung kericuhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, surat panggilan telah disampaikan kepada Yani. Dia menuturkan dalam kasus ini Yani diperiksa sebagai saksi.

"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok (hari ini)," ujar Awi di Breskrim Polri, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, Yani dimintai keterangan untuk salah satu tersangka dari 9 orang yang ditangkap dalam kasus yang sama. Sejauh mana pengembangan kasus tersebut dia tidak menjelaskan detail.

"Pengembangan kasus dari saudara AP karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan, ada upaya penangkapan oleh Bareskrim, Senin (19/10/2020). Saat itu kata Yani, ada puluhan tim Bareskrim mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat pukul 19.15 WIB.

Dia menolak ditangkap meskipun anggota Bareskrim yang datang menunjukkan surat penangkapan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

3 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

9 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

9 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal