Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara/ Dok. KPK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak pemberian fasilitas mobil dinas. "Kami dari dewas (dewan pengawas) tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Salah satu alasan menolak mobil dinas karena Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

KPK kemudian meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Anggaran Universitas Republik Indonesia, Pakai APBN?

4 hari lalu

Prabowo Minta Nanik S Deyang Tetap Awasi BGN meski Mundur dari Kepala

5 hari lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

5 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Pemangkasan Anggaran MBG, Berapa Besarnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal