Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara/ Dok. KPK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak pemberian fasilitas mobil dinas. "Kami dari dewas (dewan pengawas) tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Salah satu alasan menolak mobil dinas karena Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

KPK kemudian meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

9 hari lalu

BGN Targetkan Penerima Manfaat MBG Tembus 72,46 Juta Orang di 2027, Mayoritas Siswa

9 hari lalu

BGN Ungkap Anggaran 2027 Capai Rp240,2 Triliun, Ini Rinciannya

10 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal