Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara/ Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak melibatkan Dewan Pengawas dalam pengadaan mobil dinas. Salah satunya, terkait penganggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggunaan anggaran KPK merupakan domain Sekretaris Jenderal (Sekjen). Termasuk untuk pengadaan mobil dinas.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam.

Dia menuturkan, pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme dalam proses penyusunan anggaran 2021. Usulan anggaran KPK 2021 ke DPR sebesar Rp1,3 triliun.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dana Operasional SPPG untuk Program MBG Tak Cair, BGN Beberkan 3 Penyebabnya

2 hari lalu

Pramono bakal Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca: Polusi Turun, Masyarakat Lebih Senang

3 hari lalu

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

4 hari lalu

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Karhutla, Personel Gabungan dan Alutsista Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal