“Mudah-mudahan dalam pekan depan sudah ada titik terangnya,” ucapnya.
Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai donatur rencana pembunuhan empat tokoh nasional pascapenetapan pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia disangka memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk pembelian senjata api.
"Tersangka HM berperan memberikan uang. Uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro sebelumnya menyangkal keterangan polisi. Menurut dia, uang yang diberikan Habil kepada tersangka Iwan merupakan sumbangan untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. Tidak ada pemberian ke Kivlan untuk pembelian senjata api.
"Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito.