Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Carlos Roy Fajarta
Demo buruh. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aksi puluhan mahasiswa Papua di Jalan Veteran III (dekat Istana Merdeka), Jakarta Pusat berakhir ricuh pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Setidaknya ada lima polisi mengalami luka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa hendak mendekat ke arah obyek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi UU, aksi demonstrasi di dekat obyek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.

"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat (11/3/2022).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Obyek Vital Nasional.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Megapolitan
9 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal