Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Carlos Roy Fajarta
Demo buruh. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aksi puluhan mahasiswa Papua di Jalan Veteran III (dekat Istana Merdeka), Jakarta Pusat berakhir ricuh pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Setidaknya ada lima polisi mengalami luka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa hendak mendekat ke arah obyek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi UU, aksi demonstrasi di dekat obyek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.

"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat (11/3/2022).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Obyek Vital Nasional.

Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: 
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
C. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

15 jam lalu

GRIB Jaya Ungkap Alasan Terjun ke Lokasi Demo 27 Agustus

1 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Polri Tegaskan Situasi Nasional Kondusif usai Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal