Pasal 9:
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
C. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kemudian di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tertulis penjelasan untuk pasal 9 sebagai berikut:
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan Istana Kepresidenan" adalah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.