Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Carlos Roy Fajarta
Demo buruh. (Foto Antara).

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kemudian di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tertulis penjelasan untuk pasal 9 sebagai berikut:

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian "di lingkungan Istana Kepresidenan" adalah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.

Pengecualian untuk "instalasi militer" meliputi radius 150  meter dari pagar luar. Pengecualian untuk "obyek-obyek vital nasional" meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

Petugas Sterilkan Jalur Slipi-Tomang Pascademo DPR, Personel BKO Disiagakan

19 jam lalu

Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

23 jam lalu

Kondisi Terkini Demo di DPR, Situasi Memanas!

24 jam lalu

Demo RUU Perampasan Aset Macetkan Kawasan Senayan, Polisi Buka Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal