Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3

Carlos Roy Fajarta
Tempat wisata di Semarang, Taman Bunga Celosia Bandungan (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Sejumlah peraturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (21/3/2022).

Untuk objek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menjelajahi Morotai, dari Laut Biru hingga Jejak Perang Dunia II

57 tahun lalu

Libur Sekolah di Depan Mata! Begini Cara Mengatur Keuangan agar Dompet Tak Menipis

57 tahun lalu

Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni 2026, Ini Syaratnya!

57 tahun lalu

Wisata Staycation Bernuansa Jepang Jadi Incaran di Karawang, Dekat Jakarta Nih!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal