Ini Bukti-Bukti yang Buat AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David

Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan AG pacar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan David usai memeriksa alat bukti baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai pelaku penganiayaan David. Sementara Mario sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru. Mulai dari CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.

Tak hanya membuat AG ditetapkan sebagai pelaku, alat bukti baru itu juga membuat Mario terancam pidana penjara 12 tahun. Polisi menemukan Mario sudah merencanakan penganiayaan tersebut sehingga dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Megapolitan
1 hari lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
6 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal