AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David, Ini Pasal yang Menjerat

Irfan Ma'ruf
AG pacar Mario Dandy Satrio turut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satrio turut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David. Meski ditetapkan sebagai pelaku, AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur.

"AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Karena masih di bawah umur, AG juga tak bisa ditahan dalam kasus ini.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur. 

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ucapnya. 

Polisi pun menjelaskan Mario sempat berbohong kepada polisi terkait kasus ini. Hengki mengatakan Mario dan kawan-kawan merencanakan penganiayaan ini sejak awal.

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal