JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
"Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jokowi, aturan PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi kajian. Namun untuk detail penerapan kebijakan tersebut beserta durasinya dirinya belum bisa menjelaskan.
Berikut daftar daerah yang akan diterapkan PPKM Darurat berdasarkan dokumen yang beredar :