Ini Fatwa Lengkap MUI soal Salat Idul Fitri di Rumah saat Covid-19

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa seputar salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Fatwa itu dikeluarkan terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang diperkirakan masih belum mereda.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, fatwa ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Dia menyebut, salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Berikut salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19:

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM


I. Ketentuan Hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

16 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

18 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

19 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal