Ini Isi Pakta Integritas yang Diteken Moderator dan Panelis Debat

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) bersama moderator debat kedua capres Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki usai penandatanganan pakta integritas di Jakarta, Sabtu (9/2/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Debat kedua akan berlangsung Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan, Jakarta. Mengangkat tema energi, pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, debat disiarkan langsung oleh stasiun televisi RCTI, GTV, MNCTV, dan iNews. Acara debat juga dapat disaksikan melalui live streaming di iNews.id.

Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki:

"Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 Februari 2019, Bertempat di ruang rapat kencana lantai 4 hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, saya mewakili moderator dalam hal ini pada debat kedua pemilu 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien. Serta memberikan perlakuan adil dan proppsional kepada peserta debat.

2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan, tidak memihak kepada salah satu paslon dengan: (a) Tidak menjadi anggota partai politik, (B)Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon, (c) Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan. Termasuk Kementerian lembaga kepresidenan, (d) Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam NKRI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

31 Warga Diajak Rancang Sistem Pemilu Lewat Majelis Publik, Rekomendasi Diteruskan ke DPR

4 hari lalu

Subhan Palal Beberkan Alasan Gugat Suket Ijazah Gibran, Soroti Riwayat Pendidikan

11 hari lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

16 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal