Ini Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan sikap tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang berkukuh menyatakan Yosua (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. 

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

“Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (pembantu rumah tangga),” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022). 

Kemudian Edwin menyampaikan unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara PC dengan Brigadir J. 

“Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada,” kata Edwin. 

Dia juga menyampaikan untuk kaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang terhadap PC, justru semakin memperkuat keganjilan itu. Ketika di Magelang, PC masih menanyakan kepada RR di mana Yosua. Jika PC memang korban, dan perempuan itu masih menanyakan keberadaan pelaku, menurut Edwin itu terbilang janggal. Apalagi, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya.

“Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu,” ucap Edwin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
4 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
9 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal