JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnnya ke Bareskrim. Keempatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga berkas tersangka yang dikembalikan yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.