Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNews.id -  Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnnya ke Bareskrim. Keempatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga berkas tersangka yang dikembalikan yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022). 

Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang. 

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
19 jam lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal