Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNews.id -  Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnnya ke Bareskrim. Keempatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga berkas tersangka yang dikembalikan yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022). 

Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang. 

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
4 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal