-Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
-Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan," kata Karyoto, Kamis (21/5/2020).
KPK telah meminta keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
KPK menyerahkan kasus tersebut ke polisi karena beluk ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. KPK tetap melakukan koordinasi dengan polisi.
"Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK. Maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.