JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejagung RI akan memanggil eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada Senin (23/6/2025) mendatang.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar nantinya penyidik hendak menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini," ujar dia pada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Penyidik Jampidsus Kejagung RI menilai Nadiem dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp 9,9 triliun.