Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri milik dari Doni Salmanan yakni:
- Satu unit rumah di Soreang
- Satu rumah di Kota Bandung
- Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s
- Dua unit mobil Honda CRV
- Satu unit Mobil Fortuner
- Dua motor Kawasaki Ninja
- Satu unit motor BMW
- Satu motor Ducati Super Legera
- Lima kendaraan motor Yamaha Gear
- Satu motor KTM
- Satu motor MSI
- Satu Laptop Macbook Pro
- Satu buku tabungan atas nama DS
- Dua buku tabungan atas nama DNF
- Satu kartu Debet
- Empat pasang sepatu bernilai tinggi
- Satu jam tangan merk Hermes
- 11 baju yang masuk kategori barang mahal
- Celana yang masuk kategori barang mahal
- Topi yang juga kategori barang mahal
- Tas kategori barang mahal
- 20 buku terkait trading,
- Tiga CPU
- Mobil Lamborghini.